Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Harmonisasi Dua Ranpergub Provinsi Riau

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Riau pada Selasa, 30 September 2025 di
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Riau pada Selasa, 30 September 2025 di Ruang Pokja II Kanwil Kemenkum Riau.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau ini dihadiri perwakilan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau, Bagian Organisasi Setda Provinsi Riau, Bagian Hukum Setda Provinsi Riau, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, bebas dari potensi tumpang tindih, serta mampu mendukung visi dan misi Pemerintah Daerah Provinsi Riau.
Adapun dua Ranpergub yang dibahas meliputi Ranpergub tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Kas dan Surat Penyediaan Dana Pemerintah Provinsi Riau, serta Ranpergub tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir Milik Pemerintah Provinsi Riau dan Pelayanan Tempat Olahraga.
Dalam proses harmonisasi, sejumlah penyempurnaan disepakati. Untuk Ranpergub Tata Cara Penyusunan Anggaran Kas, penyesuaian dilakukan pada konsideran, ketentuan umum, serta susunan pasal terkait tata cara penyusunan anggaran. Sementara untuk Ranpergub tentang Perubahan Tarif Retribusi, tim perancang merekomendasikan perubahan judul menjadi Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan dan Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga. Selain itu, ketentuan umum pada Pasal 1 diperjelas dan lampiran rancangan diminta untuk disesuaikan tanpa mengubah objek retribusi.
Kepala Divisi P3H menegaskan bahwa harmonisasi ini bukan sekadar penyelarasan teknis, tetapi juga langkah strategis agar setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, selaras dengan regulasi nasional, dan efektif dalam mendukung pembangunan serta pelayanan masyarakat.
Kegiatan harmonisasi berjalan lancar dengan semangat kolaborasi dari seluruh peserta, meneguhkan komitmen bersama dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat Riau.***
Tulis Komentar